DPR Ajak Masyarakat Kawal Tenggat Waktu Sahkan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Foto: Kresno/Karisma

LENSAPOST.NET – Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal, menjaga, dan mengawasi komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ajakan tersebut disampaikan Saan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan.

Saan menegaskan DPR RI berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, termasuk melalui pengesahan regulasi perampasan aset. Ia juga memastikan DPR membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

Masyarakat dan berbagai elemen publik dipersilakan menyampaikan gagasan, masukan substansi, hingga catatan kritis melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.

“Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR. Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama,” pungkasnya.

DPR RI telah menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembahasan, produk legislasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengakomodasi rasa keadilan dan aspirasi masyarakat.