LENSAPOST.NET — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana kasus korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Terpidana tersebut, Ir. Usman bin Naen (65), diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Usman merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Usman berada di Bandara Kualanamu dan diduga hendak melakukan perjalanan untuk menunaikan ibadah umrah.
“Tim Tabur segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan terpidana tanpa adanya gangguan maupun perlawanan,” ujar Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Usman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) melalui APBK Tahun Anggaran 2013.
Dalam perkara tersebut, Usman bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Perbuatannya bersama pihak lain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550.
Besaran kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020 terkait dugaan penyalahgunaan dana kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat.
Sebelumnya, Usman bersama pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Proses pemeriksaan perkara sebelumnya dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
Setelah putusan diterima, terpidana telah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui sehingga kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.
Dalam upaya pencarian, Kepala Kejari Bener Meriah sebelumnya telah meminta bantuan Kejati Aceh melalui Surat Nomor R-215/L.1.30/Dip.4/09/2025 tanggal 18 September 2025.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kepala Kejati Aceh memerintahkan Tim Tabur di bawah komando Asisten Intelijen untuk melakukan pelacakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.
Usai diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Kejari Bener Meriah untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan pihaknya akan terus mengejar para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Teuku Rahmatsyah.
Melalui Program Tangkap Buronan, Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.












