LENSAPOST.NET – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperluas pendalaman terhadap struktur pasar dan distribusi semen di Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri pembentukan harga dan pola pasokan di setiap mata rantai distribusi, menyusul masih tingginya harga semen di sejumlah wilayah.
Setelah menghimpun informasi melalui diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, Kantor Wilayah I KPPU kini mengumpulkan dan memverifikasi data dari produsen, distributor, toko bangunan, pengelola pelabuhan, perusahaan angkutan, hingga pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok semen.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan data diuji secara menyeluruh.
“KPPU akan menelusuri waktu mulai berkurangnya pasokan, merek dan wilayah yang terdampak, pemberlakuan kuota atau pembatasan jumlah pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami juga akan menilai sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Gopprera, Selasa (26/8/2026).
Menurutnya, pendalaman tidak hanya berfokus pada perubahan harga di tingkat konsumen. KPPU juga akan menguji apakah kenaikan harga berkaitan dengan perubahan biaya, kondisi pasokan, permintaan, maupun hambatan distribusi yang dapat diverifikasi.
“Apabila ditemukan kesepakatan antarpelaku usaha dalam penetapan harga atau pengaturan pasokan yang tidak memiliki justifikasi objektif dan didukung alat bukti yang cukup, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku,” tegasnya.
Sejauh ini, hasil pendalaman lapangan menunjukkan sejumlah fakta yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Dari klarifikasi terhadap distributor di Kota Medan, KPPU memperoleh informasi bahwa beberapa merek semen sempat mengalami kekosongan stok.
Distributor juga melaporkan adanya tambahan biaya distribusi, seperti biaya angkutan, parkir, hingga biaya tunggu ketika kapal belum dapat bersandar. Selain itu, terdapat informasi mengenai perubahan harga beli dari beberapa produsen selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Informasi tersebut kini sedang dicocokkan dengan dokumen transaksi dan data pendukung lainnya.
KPPU juga mencermati pergerakan pasokan semen yang masuk melalui Pelabuhan Belawan. Data awal menunjukkan volume pengiriman sempat menurun pada Mei 2026 sebelum kembali meningkat pada Juni 2026.
Saat ini, KPPU masih memverifikasi data pengiriman selama Juli dan Agustus 2026. Data tersebut akan dibandingkan dengan persediaan distributor, volume penjualan, waktu tunggu pengiriman, serta perkembangan harga eceran di pasar.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan seluruh informasi tersebut harus dilihat secara menyeluruh untuk mengetahui titik awal tekanan terhadap pasokan maupun harga.
“Berbagai faktor memang muncul, mulai dari produksi, alokasi pasokan, distribusi, pelabuhan, angkutan, hingga kondisi persediaan pada tingkat distributor dan toko bangunan. Namun, faktor-faktor tersebut belum sepenuhnya menjelaskan mengapa harga semen di beberapa wilayah Sumatera Utara masih relatif tinggi dan mengapa beberapa merek mengalami kekosongan,” ujar Ridho.
Menurutnya, KPPU perlu melihat keseluruhan data, mulai dari produsen hingga pasar, sebelum menyimpulkan penyebab tingginya harga semen.
Sebagai bagian dari pendalaman, KPPU telah menjadwalkan permintaan data kepada sejumlah produsen dan distributor. Data yang diminta meliputi volume produksi dan penjualan, alokasi pasokan ke Sumatera Utara, jadwal pengiriman, tingkat persediaan, perubahan harga, komponen biaya logistik, hingga skema distribusi.
Analisis terhadap data tersebut diharapkan dapat menjelaskan apakah keterbatasan pasokan di tingkat pasar dipengaruhi persoalan logistik, perubahan alokasi pasokan, kondisi persediaan, atau faktor lain dalam rantai distribusi.
Ridho menegaskan, setiap kesimpulan akan didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin melihat pergerakan pasokan dan harga sebelum, selama, dan setelah periode kenaikan harga secara lebih rinci. Apabila persoalannya berasal dari kenaikan biaya dan kendala logistik, korelasinya harus terlihat dalam data. Sebaliknya, apabila ditemukan pola pengaturan atau pembatasan pasokan yang tidak dapat dijelaskan oleh faktor biaya maupun kondisi operasional, hal tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
KPPU menegaskan proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap kajian dan verifikasi data. Pendalaman tersebut belum dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran persaingan usaha.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti memadai, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku.












