HUKUM  

Diduga Gelapkan Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polresta Banda Aceh

LENSAPOST.NET – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Dalam perkara tersebut, korban Muhammad Rizal (34) mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku diserahkan kepada petugas oleh korban setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan.

“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha, Minggu (23/8/2026).

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 22 Agustus 2026.

Korban dalam perkara ini adalah Muhammad Rizal (34), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Sementara IR diketahui merupakan warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Kompol Dizha menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban mendapati sejumlah uang hasil transaksi masuk ke akun dompet digital Dana milik terduga pelaku. Uang tersebut diduga berasal dari transaksi yang seharusnya masuk ke akun milik korban.

Korban kemudian mengonfirmasi sejumlah transaksi tersebut kepada IR. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, terduga pelaku mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya merupakan uang hasil transaksi milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp68,6 juta.

Dalam pengungkapan perkara itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yakni satu unit Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, satu unit Infinix Zero warna gold, serta satu unit iPhone 14 Plus warna biru toska.

Kasatreskrim menambahkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Dizha.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.