LENSAPOST.NET — Petualangan AA (24), terduga pelaku penipuan dengan modus top up di sejumlah konter pulsa di Banda Aceh, berakhir di tangan polisi. Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
AA, warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, diamankan Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (18/8/2026) dini hari.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi penipuan.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, AA diduga telah melakukan aksi penipuan di delapan konter dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Terduga AA melakukan aksinya dengan berpindah-pindah lokasi. Namun yang masih terdata ada delapan konter di wilayah Kota Banda Aceh,” ujar Kompol Dizha.
Delapan lokasi tersebut yakni kios ponsel di Lingke depan Polda Aceh, kios ponsel di kawasan Jembatan Alue Naga, kios ponsel Simpang Kajhu, kios ponsel Lamcot, konter ponsel di Peunayong, kios kelontong Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, dan kios kelontong Lambhuk.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi konter dan meminta pemilik usaha melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke rekening maupun akun SeaBank atas nama AA.
Setelah korban melakukan transfer sesuai nominal yang diminta, pelaku diduga langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tanpa membayar transaksi tersebut.
“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Dizha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang hasil penipuan itu diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aksi penipuan dengan modus top up akun DANA di sejumlah konter.
Pelaku meminta korban melakukan pengisian saldo, namun setelah transaksi berhasil, ia justru meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran.
Menindaklanjuti informasi dan laporan polisi yang diterima, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AA berada di salah satu warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
“Tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kompol Dizha.
Selanjutnya, AA dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pelaku.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkas Kompol Dizha.












