LENSAPOST.NET– Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh diminta tidak lagi menunda implementasi seluruh butir Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Persoalan yang berlarut-larut dinilai berpotensi kembali memicu gejolak di tengah masyarakat Aceh.
Desakan tersebut disampaikan Eks GAM Danmark Tarmizi Age, yang akrab disapa Almukarram, selaku inisiator Aceh Goet, menyikapi aksi massa yang berlangsung pada 15 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.
Menurut Tarmizi, aksi tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai kegiatan penyampaian aspirasi biasa. Ia menilai aksi itu merupakan sinyal kuat adanya kekecewaan sebagian masyarakat terhadap implementasi kesepakatan damai yang dianggap belum tuntas.
“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia harus segera menuntaskan setiap persoalan yang terkandung dalam perjanjian damai untuk diimplementasikan,” ujar Tarmizi Age, Selasa (18/8/2026).
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh persoalan yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian.
“Jika ini tidak dilakukan, ada kekhawatiran pergerakan protes bisa lebih besar. Setiap pergolakan besar biasanya dimulai dari masalah kecil yang tidak terselesaikan dengan baik,” katanya.
Simbol Aceh Jadi Sorotan
Tarmizi secara khusus menyoroti ketentuan dalam MoU Helsinki Pasal 1.1.5 mengenai hak Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk lambang, bendera, dan himne sebagai simbol kekhususan Aceh.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
“Dalam MoU Helsinki jelas tertulis mengenai hak Aceh terhadap simbol wilayah. Namun, setelah 21 tahun perdamaian, persoalan implementasi terhadap ketentuan tersebut masih belum tuntas. Begitu juga dengan sejumlah pasal lainnya,” ujar Tarmizi.
Ia menilai semakin lama persoalan tersebut dibiarkan, semakin besar pula potensi munculnya rasa kecewa di tengah masyarakat.
Karena itu, Tarmizi meminta pemerintah tidak menjadikan MoU Helsinki sekadar dokumen sejarah, tetapi benar-benar menjalankan amanat yang telah disepakati.
Jangan Tunggu Konflik Membesar
Tarmizi menegaskan perdamaian Aceh tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang sudah selesai dan tidak perlu lagi dirawat. Menurutnya, perdamaian membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak, terutama dalam memastikan kesepakatan yang menjadi fondasinya benar-benar dilaksanakan.
“Perdamaian sangat penting dijaga oleh rakyat Aceh. Namun, perjanjian juga penting diimplementasikan agar tidak ada pihak yang merasa bahwa perjanjian ini hanya sebatas di atas kertas,” katanya.
Ia mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah konkret sebelum kekecewaan berkembang menjadi gerakan protes yang lebih luas.
“Kita tidak mau lagi ada darah yang mengalir di Aceh. Sudah cukup. Marilah perjanjian damai yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, diimplementasikan di Aceh dengan keikhlasan semua pihak, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Aceh,” pungkas Tarmizi Age.










![Gedung DPRK Banda Aceh [Foto:detikcom]](https://lensapost.net/wp-content/uploads/2024/06/images-1-250x140.jpeg)

