LENSAPOST.NET – DPRK Banda Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati penataan dan perbaikan sejumlah ruang terbuka hijau, khususnya Taman Sari dan Taman Putroe Phang, yang berada di pusat Kota Banda Aceh.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari pembahasan anggaran dalam rangka penyusunan KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mengatakan legislatif dan eksekutif memiliki kesepahaman bahwa ruang terbuka hijau dan taman kota harus kembali difungsikan sebagai ruang interaksi publik yang berkualitas.
Hal itu disampaikannya saat memimpin sidang paripurna tentang jawaban Wali Kota Banda Aceh dan penandatanganan MoU KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (14/8/2026).
Sidang tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua II Musriadi Aswad, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, serta sejumlah kepala OPD.
“DPRK sepakat telah menganggarkan perbaikan dan penataan kawasan hijau, khususnya Taman Sari dan Taman Putroe Phang,” ujar Irwansyah.
Politikus muda PKS itu mengatakan, DPRK memandang kebahagiaan keluarga sebagai salah satu indikator penting keberhasilan sebuah kota. Karena itu, taman dan ruang publik harus mampu menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk berinteraksi.
Menurutnya, Taman Sari dan Taman Putroe Phang diharapkan kembali hidup sebagai pusat interaksi positif masyarakat, terutama sebagai ruang yang mempertemukan anak dan orang tua sekaligus memperkuat kehidupan sosial keluarga di Banda Aceh.
“Kita juga sepakat mengubah aset-aset kota yang selama ini pasif menjadi ruang publik yang produktif dan hidup,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai lokasi yang sebelumnya terbengkalai, terlantar, atau belum termanfaatkan akan diarahkan menjadi ruang terbuka yang memiliki fungsi publik secara optimal.
Ruang tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan berskala besar, menarik masyarakat untuk datang, sekaligus membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Di sana pula, kita ingin menghadirkan panggung-panggung kreatif sebagai ruang ekspresi bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat, kreativitas, dan inovasi secara produktif,” ujarnya.
Jalan, Drainase hingga Pedestrian
Selain penataan taman, DPRK dan Pemko Banda Aceh juga menyepakati peningkatan pemeliharaan serta perbaikan infrastruktur jalan pada 2027.
Irwansyah mengatakan, mobilitas masyarakat tidak boleh terus terganggu akibat kondisi infrastruktur yang belum optimal. Karena itu, perbaikan akan dilakukan terhadap ruas jalan kota maupun jalan gampong.
“Ke depan akan dilakukan peningkatan pemeliharaan dan perbaikan ruas-ruas jalan, baik jalan kota maupun jalan gampong,” katanya.
DPRK dan Pemko juga sepakat memperluas dan mempercepat normalisasi drainase sebagai bagian dari upaya mitigasi genangan dan pengendalian risiko banjir di sejumlah titik rawan.
Menurut Irwansyah, kualitas sebuah kota tidak hanya diukur dari kelancaran kendaraan, tetapi juga dari sejauh mana kota menyediakan ruang yang layak bagi pejalan kaki.
Karena itu, fasilitas pedestrian yang belum ideal akan terus dibenahi dan difungsikan kembali agar Banda Aceh semakin ramah, inklusif, dan nyaman bagi pejalan kaki.
Armada Sampah dan CCTV Ditambah
Dalam pengelolaan persampahan, DPRK Banda Aceh turut memberikan dukungan terhadap keberadaan WCP sebagai sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat di sejumlah gampong.
Selain itu, telah disepakati peremajaan armada pengangkut sampah yang kondisinya sudah rusak dan tidak lagi layak digunakan.
Dengan adanya armada baru, pelayanan persampahan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan responsif.
Untuk memperkuat keamanan dan ketenteraman kota, DPRK dan Pemko juga menyepakati perluasan cakupan pemantauan melalui kamera CCTV.
“Memang belum seluruh wilayah dapat terpantau, namun terdapat penambahan cakupan dibandingkan tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Irwansyah.
Penerangan jalan juga menjadi bagian dari kesepakatan. Penambahan lampu penerangan tidak hanya akan difokuskan di kawasan perkotaan, tetapi juga diperluas hingga kawasan perkampungan.
Penataan Parkir
Sementara itu, persoalan perparkiran masih menjadi perhatian DPRK Banda Aceh.
Irwansyah mengatakan, melalui fungsi anggaran dan pengawasan, DPRK bersama eksekutif akan terus mendorong perangkat daerah terkait agar penataan dan penertiban parkir dilakukan secara konsisten.
“Seluruh program tersebut adalah manifestasi dari kerja bersama, kesepahaman, dan komitmen kolektif antara DPRK dan Pemerintah Kota,” ujarnya.
Ia menyebut pembahasan KUA-PPAS yang telah dilalui menunjukkan bahwa ketika legislatif dan eksekutif berjalan dalam satu arah, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan manfaatnya.
Irwansyah menegaskan, 2027 harus menjadi momentum untuk mengubah berbagai kesepakatan tersebut menjadi hasil pembangunan yang nyata.
“Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat: mari kita kawal, kita dukung, dan kita rawat bersama setiap kebijakan dan kesepakatan pembangunan yang telah kita susun, agar tidak berhenti sebagai dokumen anggaran, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya. (*)


![Gedung DPRK Banda Aceh [Foto:detikcom]](https://lensapost.net/wp-content/uploads/2024/06/images-1-250x140.jpeg)








