LENSAPOST.NET — Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum Desember 2026. Pembahasan regulasi tersebut akan kembali dikebut pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan RUU tersebut rampung paling lama dalam dua masa sidang. Namun, percepatan pembahasan akan tetap dibarengi dengan pendalaman substansi dan penyerapan aspirasi publik.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, Komisi III berupaya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa hingga kelompok profesi.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.
Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan Undang-Undang KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.
Hal itu karena konsep perampasan aset dinilai relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.
Perkuat Pemulihan Aset, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU tersebut adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset negara dengan perlindungan hak warga negara.
Komisi III juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum apabila mekanisme perampasan aset tidak dirumuskan secara ketat.
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.
Selain mekanisme perampasan, DPR juga membahas tata kelola aset yang telah disita atau dirampas. Salah satu masukan yang muncul adalah perlunya lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset karena membutuhkan keahlian di bidang manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata hingga ekonomi.
Komisi III juga membuka kemungkinan perubahan nomenklatur. Istilah asset recovery atau pemulihan aset dinilai lebih menggambarkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran hingga eksekusi aset, sementara perampasan aset hanya merupakan salah satu tahap dalam proses tersebut.
Mekanisme NCB Jadi Sorotan
Mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku, turut menjadi perhatian dalam pembahasan.
Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai perampasan aset seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung, melainkan dapat ditangani badan tersendiri yang profesional dan multidisiplin.
Akademisi hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB memang dikenal dalam praktik internasional, tetapi tetap memiliki risiko penyalahgunaan apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat.
Sementara itu, Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge memberikan sejumlah masukan berdasarkan kajian komparatif terhadap sejumlah negara. Di antaranya standar pembuktian yang jelas, pembatasan penerapan NCB, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset terhadap hasil penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan Pihak Ketiga
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU.
Komisi III menerima masukan agar mekanisme perampasan aset tidak merugikan pasangan, keluarga maupun pihak lain yang memiliki hak sah atas suatu aset.
Karena itu, aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana. Pada saat yang sama, regulasi harus memberikan ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III tidak ingin menghasilkan regulasi yang hanya kuat dalam pemberantasan kejahatan, tetapi lemah dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset sendiri tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Dengan target pengesahan sebelum Desember 2026, Komisi III kini dihadapkan pada dua kepentingan sekaligus: mempercepat pembahasan untuk memperkuat pemulihan aset negara dan memastikan setiap kewenangan perampasan memiliki batas hukum yang jelas.
Dengan demikian, percepatan pembahasan tidak hanya akan diuji dari seberapa cepat RUU tersebut disahkan, tetapi juga dari sejauh mana regulasi mampu menjadi instrumen pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.












