LENSAPOST.NET — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melelang 139 barang rampasan negara dan barang sita eksekusi secara serentak sepanjang 10–14 Agustus 2026. Dari lelang tersebut, negara berpotensi mendapat tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp6,7 miliar.
Lelang yang digelar Bidang Pemulihan Aset Kejati Aceh itu mencakup 94 barang bergerak dan 45 barang tidak bergerak. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh serta KPKNL Lhokseumawe.
Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Kantor Kejati Aceh. Kegiatan dihadiri Asisten Pemulihan Aset Kejati Aceh Nul Albar, S.H., M.H., serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Rachmat Kurniawan.
Nul Albar mengatakan lelang serentak tidak sekadar menjadi upaya mempercepat penyelesaian barang rampasan negara, tetapi juga bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pengelolaan aset hasil penegakan hukum.
“Lelang serentak ini tidak hanya menjadi upaya percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara, tetapi juga merupakan sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Nul Albar.
Selain mempercepat proses pemulihan aset, lelang tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJKN Aceh Rachmat Kurniawan menyatakan, pelaksanaan lelang menjadi bukti sinergi antara Kejaksaan dan DJKN dalam memastikan barang rampasan maupun barang sita eksekusi dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, koordinasi antara Kejati Aceh, Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Lhokseumawe akan terus diperkuat agar proses pemulihan aset berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
PNBP Kejati Aceh Capai Rp16,8 Miliar
Bidang Pemulihan Aset Kejati Aceh menargetkan PNBP sebesar Rp25 miliar pada 2026. Hingga 14 Agustus 2026, realisasinya telah mencapai Rp16,8 miliar atau 67,43 persen dari target.
Dengan potensi tambahan Rp6,7 miliar dari 139 barang yang dilelang, realisasi PNBP Kejati Aceh berpeluang semakin mendekati target tahunan.
Lelang serentak ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan aset yang telah berkekuatan hukum dapat segera kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.











