Banggar DPRK Banda Aceh Soroti Ketergantungan Fiskal pada Dana Transfer

Rapat Paripurna yang berlansung di Ruang Utama Gedung Dewan Banda Aceh Kamis (13/08/2026)

LENSAPOST.NET – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyoroti tingginya ketergantungan fiskal Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap dana transfer dalam Rancangan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2027.

Pelapor Banggar DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, mengatakan porsi pendapatan transfer dalam rancangan APBK 2027 mencapai 70,56 persen dari total pendapatan daerah. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berada di angka 28,37 persen.

Hal tersebut disampaikan Tuanku Muhammad dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh di Ruang Utama Gedung Dewan, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, ketergantungan terhadap dana transfer perlu menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi kapasitas fiskal daerah.

“Jika tidak hati-hati, maka dapat menimbulkan utang belanja di tahun berikutnya,” kata Tuanku Muhammad.

Banggar juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh meneliti secara seksama kebijakan tagging pada dana transfer tahun 2027.

“Badan Anggaran meminta kepada Wali Kota untuk memberikan penjelasan secara lebih rinci terkait kebijakan tersebut,” ujarnya.

Banggar turut meminta seluruh OPD pengelola PAD menyusun langkah strategis untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah sesuai target yang telah ditetapkan. []