Konflik Kepentingan Kepala Daerah: Belajar dari OTT Pemalang, Mencermati Gerbong Keluarga Bupati di Aceh Selatan

Pendiri Kelompok kajian hukum & Kebijakan publik MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah

LENSAPOST.NET- Penangkapan Bupati Pemalang dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada bulan Juli lalu, menjadi pengingat penting bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia bahwa persoalan tata kelola tidak boleh dibaca di hilir, melainkan harus dicegah sejak hulu sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

Pendiri Kelompok kajian hukum & Kebijakan publik MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, menilai salah satu isu yang perlu mendapat perhatian serius adalah potensi konflik kepentingan dalam pengisian jabatan strategis oleh keluarga atau kerabat kepala daerah. Penempatan orang-orang terdekat dalam struktur pemerintahan tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Namun, ketika relasi kekerabatan bertemu dengan kewenangan publik yang strategis, maka transparansi, kompetensi, dan independensi wajib diuji secara ketat.

Fenomena “membawa gerbong keluarga” ke dalam birokrasi, menurutnya, harus menjadi perhatian serius di Aceh maupun daerah lainnya.

*Belajar dari Pemalang*

Kasus Kabupaten Pemalang memberikan pelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan daerah. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring OTT KPK pada Juli 2026, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan korupsi proyek dan praktik jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Sebelum OTT tersebut, pengangkatan istri Bupati sebagai Dewan Pengawas RSUD juga sempat menjadi sorotan publik dan dilaporkan ke Ombudsman RI.

“Tidak setiap pengangkatan keluarga otomatis menjadi tindakan korupsi, dan hubungan keluarga saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kasus Pemalang menunjukkan pentingnya membaca sinyal awal tata kelola.

“Indikasi maladministrasi, konflik kepentingan, atau proses pengangkatan yang tidak transparan harus diperlakukan sebagai peringatan dini, bukan diabaikan begitu saja sampai menjadi perkara hukum di kemudian hari,” tambahnya.

*Bukan Hanya Pemalang: Pola Gerbong Keluarga Juga Jadi Temuan di Sejumlah Daerah*

Fenomena penempatan keluarga atau kerabat kepala daerah dalam lingkar birokrasi bukan persoalan yang hanya muncul di Pemalang. Pemberitaan mengenai Kota Bima, misalnya, menyoroti pengangkatan sejumlah kerabat Wali Kota Aji Man dalam jabatan pemerintahan. Pihak pemerintah daerah membantah adanya praktik dinasti dan menyatakan proses pengisian jabatan telah melalui mekanisme kepegawaian serta sistem merit. Namun, kasus tersebut tetap memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara hak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan potensi konflik kepentingan ketika relasi keluarga masuk ke dalam struktur birokrasi. Fenomena serupa juga pernah menjadi sorotan di sejumlah daerah lain, termasuk Riau dan Kabupaten Malang.

*Mencermati Aceh Selatan*

Dalam konteks Aceh, perhatian publik saat ini mengarah pada pemberitaan mengenai dugaan penempatan sejumlah kerabat Bupati Aceh Selatan dalam posisi strategis, terutama dalam struktur Dewan Pengawas RSUD Yuliddin Away (RSUDYA).

Mengutip pemberitaan media beritamerdeka.net menyebut adanya perubahan Surat Keputusan Dewan Pengawas RSUDYA serta penempatan beberapa nama yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati H. Mirwan. Yaitu: Rudi (adik kandung Bupati), Herman Arsyad (paman Bupati), Lidia Sari (istri adik Bupati), dan Darusman (mantan Kepala SPK yang juga kerabat). Kemudian pada jabatan Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Aceh Selatan saat ini dijabat oleh Azhari, yang terkonfirmasi sebagai suami dari kerabat dekat Bupati.

Selain itu, ada nama Reza Pahlevi, seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang merupakan adik kandung istri Bupati, langsung ditempatkan di Bagian Klaim/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kuat dugaan penempatan ini melalui proses yang tidak transparan.

“Yang paling penting bukan sekadar hubungan keluarga, tetapi apakah hubungan itu berpotensi memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan publik dan yang dipilih juga harus berdasarkan kompetensi. Saya sekedar mengingatkan, seorang istri Bupati Pemalang yang diberi jabatan Dewas RSUD berujung atensi publik, pelaporan ke Ombudsman, hingga OTT KPK. Lantas bagaimana dengan Bupati Aceh Selatan yang membawa masuk gerbong keluarga?,” papar Fauzan.

*Dewan Pengawas Harus Independen*

Menurut Fauzan, Dewan Pengawas rumah sakit daerah memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas layanan publik. Karena itu, independensi dan kompetensi menjadi syarat mutlak.

“Dewan Pengawas bukan jabatan simbolik administratif semata. Posisi Dewas adalah instrumen kontrol terhadap manajemen layanan kesehatan daerah,” ujar M. Fauzan.

Ia menambahkan, apabila terdapat anggota Dewan Pengawas yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kepala daerah, maka pemerintah daerah wajib menjelaskan secara terbuka proses pengangkatannya serta mekanisme mitigasi konflik kepentingan yang diterapkan.

“Transparansi justru melindungi kepala daerah dari prasangka. Sebaliknya, sikap tertutup bahkan sikap anti kritik hanya memperbesar ruang kecurigaan publik,” katanya.

*Jangan Tunggu Sampai OTT*

Fauzan menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari jumlah OTT setelah pelanggaran terjadi.

“Yang lebih penting adalah kemampuan sistem mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal,” ujar M. Fauzan.

Ia menyebut bahwa maladministrasi, proses pengangkatan yang tidak transparan, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan merupakan sinyal awal yang harus segera ditindaklanjuti.

Dalam konteks tersebut, ia menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai gangguan politik.

“Laporan masyarakat adalah early warning system,” ujarnya.

Fauzan juga mendorong DPRK Aceh Selatan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan kolaborasi lintas sektor terhadap kebijakan pengangkatan pejabat strategis di daerah.

DPRK, menurutnya, dapat meminta penjelasan terkait dasar hukum pengangkatan, mekanisme seleksi, kompetensi pejabat, perubahan SK, hubungan kekerabatan, serta potensi konflik kepentingan.

*Birokrasi Bukan Gerbong Keluarga*

Fauzan menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah harus selalu dibatasi oleh prinsip profesionalitas, meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Perangkat birokrasi bukan milik kepala daerah. APBD bukan milik kepala daerah. Rumah sakit daerah bukan milik kepala daerah. Dan jabatan publik bukan milik keluarga kepala daerah,” tegas M. Fauzan.

Ia menekankan bahwa setiap penempatan keluarga atau kerabat dalam jabatan strategis harus diuji dengan standar pencegahan konflik kepentingan yang ketat.

Fauzan mengatakan bahwa pelajaran dari Pemalang dan tujuh belas OTT di daerah lainnya seharusnya menjadi refleksi nasional.

“Apakah harus sampai menunggu OTT di Aceh untuk kita mulai berbenah dan memperbaiki? Pertanyaan dan langkah konkrit tentang tata kelola harus dilakukan ketika masih bisa diperbaiki,” katanya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa ukuran keberhasilan kepala daerah bukan hanya pada stabilitas kekuasaan, tetapi pada kemampuannya menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi lingkaran keluarga dalam birokrasi.