HUKUM  

Oknum Polisi Terlibat Narkotika di Bireuen Dipecat

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

LENSAPOST.NET – Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen, Aceh, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara melalui laporan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas dalam penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia dinilai kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga terjadi peluru rikoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha.

“Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.

Joko menegaskan, Polda Aceh tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, seluruh personel Polda Aceh dan jajaran diminta tidak mencoba menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko.

Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri, Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel. Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan personel.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan lingkungan internal Polri terbebas dari penyalahgunaan narkotika.