LENSAPOST.NET – Seorang pria berinisial RWN (34), warga Aceh Barat, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian beras di Kota Banda Aceh. Aksi pelaku sempat viral di media sosial sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Aceh Selatan.
RWN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh. Ia diduga mencuri tujuh karung beras ukuran 15 kilogram merek Yushima dari toko grosir UD Zaffira Jaya di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, pada Minggu (26/7/2026).
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, terduga pelaku diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini hasil kerja sama Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” ujar AKP Jufri.
Ia menjelaskan, aksi pencurian bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat pelaku datang ke toko menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5581 EBA. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dengan menanyakan harga beberapa jenis beras.
Setelah itu, pelaku mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di sepeda motor. Untuk mengelabui pemilik toko, Syarifah Zukhria (36), pelaku berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Saat korban sedang melayani pelanggan lain, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Lueng Bata dengan nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata tertanggal 5 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku.
Unit Reskrim Polsek Lueng Bata juga berkoordinasi dengan jajaran Polres di wilayah Polda Aceh. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku bergerak menuju Aceh Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Petugas yang telah bersiaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang akhirnya berhasil mengamankan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
“Anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Jufri.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan di Polsek Lueng Bata. RWN dijerat dengan Pasal 486 KUHP jo Pasal 477 KUHP.
Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi lain di Banda Aceh, di antaranya kawasan Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng, dan Batoh.












