Berita  

DPD LSM Penjara Aceh Tegaskan Kepemimpinan DPP Sah, Sebut Klaim Oknum sebagai Ketua DPP Merupakan Kebohongan Publik

Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian

LENSAPOST.NET – Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, menegaskan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Penjara yang sah saat ini dipimpin oleh Fredy Sombahan Pangebean, SH. Penegasan tersebut disampaikannya dalam keterangan pers sebagai respons atas adanya pihak yang mengaku sebagai Ketua DPP LSM Penjara.

Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merupakan kebohongan publik.

Pajri Gegoh Selian menjelaskan bahwa legalitas kepengurusan DPP LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000703.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang persetujuan perubahan perkumpulan DPP LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara.

Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000703.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang perubahan perkumpulan DPP LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara

Menurut Gegoh Selian, keputusan tersebut secara tegas menetapkan bahwa Fredy Sombahan Pangebean, SH merupakan Ketua DPP LSM Penjara yang sah dan diakui secara hukum. Oleh karena itu, setiap pihak yang mengklaim dirinya sebagai Ketua DPP tanpa dasar keputusan yang sah dinilai telah menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.

“Legalitas organisasi sudah jelas. Berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Ketua DPP LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara yang sah adalah Fredy Sombahan Pangebean, SH. Tidak ada ruang untuk penafsiran lain,” tegas Pajri Gegoh Selian, Minggu 26 Juli 2026.

Ia menilai munculnya klaim sepihak dari oknum tertentu bukan hanya berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, tetapi juga dapat mencoreng nama baik organisasi yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Gegoh Selian menyebut bahwa informasi yang disampaikan oleh oknum yang mengaku sebagai Ketua DPP tersebut merupakan bentuk kebohongan publik.

Menurutnya, masyarakat harus berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi tanpa memiliki legalitas yang sah.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan nama organisasi oleh pihak yang tidak berwenang dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk merugikan masyarakat maupun pihak lain yang berhubungan dengan organisasi tersebut.

Karena itu, DPD LSM Penjara Provinsi Aceh meminta seluruh masyarakat, instansi pemerintah, maupun lembaga lainnya agar terlebih dahulu memastikan legalitas setiap pihak yang mengatasnamakan DPP LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara sebelum melakukan komunikasi atau kerja sama.

Gegoh Selian juga menegaskan bahwa apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan oknum yang mengaku sebagai Ketua DPP LSM Penjara, pihaknya mempersilakan korban untuk segera menempuh jalur hukum.

“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan oknum tersebut, kami persilakan untuk melaporkan permasalahan itu kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, langkah hukum merupakan mekanisme yang tepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan identitas organisasi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. []