LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Buku II).
Dalam laporan itu disebutkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp824,04 miliar pada tahun 2025, dengan realisasi mencapai Rp785,13 miliar atau 95,28 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp586,09 miliar digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN.
Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN yang telah pensiun.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sepanjang tahun 2025 terdapat 275 ASN yang memasuki batas usia pensiun dan 49 ASN yang pensiun karena meninggal dunia.
Dari hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban, ditemukan satu kasus kelebihan pembayaran kepada ASN berinisial Md yang bertugas di RSUD dr. Fauziah. ASN tersebut masih menerima gaji dan tunjangan selama tiga bulan setelah tanggal mulai terhitung (TMT) pensiun per 1 Oktober 2025, yakni untuk periode Oktober hingga Desember 2025, dengan total sebesar Rp15.288.300.
Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Fauziah menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran terjadi karena keterlambatan pihak rumah sakit dalam menerima Surat Keputusan (SK) pensiun yang bersangkutan, sehingga pembayaran gaji dan tunjangan tetap dilakukan.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK pun memberikan rekomendasi kepada Bupati Bireuen agar memerintahkan Direktur RSUD dr. Fauziah selaku Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dalam melakukan pengujian tagihan sebelum pembayaran dilakukan.
Selain itu, Direktur RSUD dr. Fauziah juga diminta untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.











