ACEH  

Sembilan Terpidana Jinayat Dicambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh

IST

LENSAPOST.NET– Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Eksekusi uqubat cambuk ini dilaksanakan terhadap sembilan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah,” ujar Muhammad Kadafi.

Ia menjelaskan, para terpidana tersebut terdiri dari pelaku jarimah zina, jarimah ikhtilat, dan jarimah maisir, dengan jumlah cambukan yang berbeda sesuai putusan masing-masing perkara.

Sebanyak empat terpidana dalam perkara jarimah zina masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk di depan umum. Sementara dua terpidana dalam perkara jarimah ikhtilat dijatuhi hukuman 27 kali cambuk, yang setelah dikurangi masa tahanan menjadi 23 kali.

Selain itu, tiga terpidana dalam perkara jarimah maisir dijatuhi hukuman antara 9 hingga 10 kali cambuk, yang juga telah dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. []