Akademisi Kritik Keras Manajemen Bank Aceh Syariah

Bank Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang

LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr Taufik A Rahim, menyoroti dugaan salah urus manajemen di Bank Aceh Syariah (BAS) yang dinilai berdampak pada penurunan kinerja keuangan dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, sebagai lembaga keuangan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berorientasi profit, BAS seharusnya memainkan peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh, khususnya pada sektor-sektor basis seperti pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, dan sektor informal lainnya.

Namun, ia menilai dalam praktiknya BAS justru cenderung eksklusif dan belum maksimal berpihak pada penguatan ekonomi rakyat kecil.

“Bank Aceh Syariah semestinya menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Tapi yang terjadi, perannya belum optimal dan justru menjauh dari kepentingan makroekonomi masyarakat,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.

Ia juga mengkritisi kondisi manajemen internal bank yang dinilai tidak profesional.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 yang telah diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 13 April 2026, kinerja BAS menunjukkan tren penurunan signifikan. Total aset tercatat turun dari Rp31,8 triliun pada 2024 menjadi Rp28,4 triliun pada 2025 atau menurun sebesar 10,5 persen.

Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami penurunan dari Rp26,2 triliun menjadi Rp23,7 triliun atau turun 9,4 persen. Sementara laba bersih merosot dari Rp443 miliar pada 2024 menjadi Rp356 miliar pada 2025, turun sebesar 19,7 persen.

Jika ditarik dalam tren lima tahun terakhir, laba bersih BAS mengalami fluktuasi, yakni Rp392 miliar (2021), Rp436 miliar (2022), Rp430 miliar (2023), Rp443 miliar (2024), dan turun tajam pada 2025 menjadi Rp356 miliar. Penurunan ini menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.

Taufik menegaskan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penurunan dividen yang disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh serta 23 kabupaten/kota sebagai pemegang saham.

“Ini tentu merugikan daerah. Karena laba bank berbanding lurus dengan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi direksi, komisaris, serta pengawas syariah yang dinilai belum sepenuhnya memahami prinsip manajemen perbankan syariah secara profesional.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa BAS harus tunduk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 yang mengamanatkan minimal 40 persen pembiayaan dialokasikan untuk sektor UMKM.

Menurutnya, RUPS tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial tahunan, melainkan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen bank.

“Diperlukan manajemen yang memiliki integritas, kapabilitas, dan kompetensi. Karena dana yang dikelola adalah uang rakyat, baik dari APBA maupun tabungan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik (trust) terhadap BAS dengan menghindari praktik manajemen yang sarat kepentingan politik.

“Jika dibiarkan, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat dan berpotensi membuat kondisi bank semakin tidak sehat,” pungkas Taufik.