Ade Armando Batalkan Niat Minta Maaf Jika Proses Hukum Tetap Berjalan

Pegiat media sosial, Ade Armando

LENSAPOST.NET – Pegiat media sosial, Ade Armando, secara tegas mengisyaratkan pembatalan niatnya untuk meminta maaf kepada Jusuf Kalla (JK).

Keputusan ini diambil setelah pihak pelapor, yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam, bersikeras melanjutkan proses hukum meskipun Ade sebelumnya sempat membuka ruang untuk berdamai.

Ade menyatakan bahwa niat baiknya untuk meminta maaf menjadi tidak relevan jika proses hukum tetap dipaksakan berjalan.

“Kalau begitu, saya menyatakan tidak akan minta maaf. Karena ujung-ujungnya tetap akan dijalani proses hukumnya,” ujar Ade dalam tayangan iNews TV, baru-baru ini, dikutip Sabtu 9 Mei 2026.

Meski demikian, Ade mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan pernyataannya dalam sebuah podcast yang membahas ceramah JK tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi, memfitnah, ataupun memprovokasi masyarakat.

Menurut Ade, dirinya juga tidak pernah menuduh JK melakukan penodaan agama maupun berupaya mengadu domba umat beragama.

“Saya menuduh Pak JK telah menodai agama Islam? Tidak pernah. Tapi kalau ini mau diperkarakan secara hukum, saya setuju. Saya tidak ada masalah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ade mengaku akan menunggu panggilan dari kepolisian terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama JK.

Ia pun menegaskan siap menjalani proses hukum. Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya terlalu dipaksakan.

Sebelumnya, Ade sempat menyatakan kesediaan bertemu langsung dengan JK dan meminta maaf kepada umat Islam maupun Kristen apabila pernyataannya di kanal YouTube Cokro TV dianggap menyinggung.

Namun, ia menegaskan tidak pernah berniat melukai perasaan JK maupun kelompok agama tertentu.

“Kalau saya dipertemukan dengan Pak JK saya mau. Atau harus minta maaf kepada umat Islam atau umat Kristen, saya bersedia,” kata Ade dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, pada Selasa 5 Mei 2026.

Diketahui, Ade Armando bersama Grace Natalie dan Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas komentar mereka terhadap potongan ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Laporan tersebut diajukan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, sebanyak 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama juga melaporkan Ade dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri pada Selasa (5/5/2026).

Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video ceramah JK di Masjid UGM saat Ramadan 2026 yang kemudian memicu polemik dan saling lapor ke kepolisian.

Sumber: RMOL