LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Informasi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, Jumat 8 Mei 2026.
Disebutkan, para pelaku penipuan menjalankan aksinya melalui sambungan telepon dengan berbagai modus, seperti menawarkan kerja sama proyek pemerintah, meminta data pribadi, meminta sejumlah uang atau imbalan, hingga mengatasnamakan proses lelang.
Kejari Banda Aceh menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri tidak pernah memberikan perintah atau permintaan apa pun secara langsung kepada masyarakat, baik melalui panggilan telepon, video call, maupun pesan singkat, terkait proyek, dana, atau data pribadi.
Selain itu, seluruh panggilan maupun pesan yang mengatasnamakan Kepala Kejari Banda Aceh dipastikan adalah hoaks dan merupakan tindak pidana penipuan.
Terkait proses lelang, Kejari Banda Aceh menjelaskan bahwa seluruh kegiatan lelang resmi hanya dilakukan melalui situs resmi pemerintah, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan diumumkan melalui kanal resmi media sosial Kejari Banda Aceh.
Masyarakat diimbau untuk tidak menanggapi panggilan atau pesan mencurigakan, tidak memberikan data pribadi maupun nomor rekening, serta tidak mentransfer uang dalam bentuk apa pun kepada pihak yang tidak jelas.
Jika menerima panggilan atau pesan yang diduga sebagai penipuan, masyarakat diminta segera memutus sambungan dan melaporkannya melalui layanan pengaduan masyarakat (LAPDU) Kejari Banda Aceh di:
Layanan Pengaduan Masyarakat Kejari Banda Aceh
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku penipuan tersebut.












