NEWS  

Bupati Safaruddin Instruksikan RSUD-TP Abdya Layani Semua Pasien dengan JKA, Termasuk Desil 8–10

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin

LENSAPOST.NET – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., MSP, menginstruksikan secara tegas kepada Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) agar tetap melayani seluruh pasien menggunakan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), tanpa membedakan status desil, termasuk masyarakat pada desil 8 hingga 10.

Instruksi tersebut disampaikan Safaruddin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan.

“Kesehatan ini soal kemanusiaan. Saya sudah menginstruksikan RSUD-TP untuk melayani semua pasien dengan fasilitas JKA tanpa terkecuali, termasuk warga yang masuk desil 8 hingga 10,” ujar Safaruddin, Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program biasa, melainkan bagian dari identitas kebijakan sosial Aceh yang telah hadir sebelum program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterapkan secara nasional.

Menurutnya, tidak boleh ada pembatasan pelayanan berdasarkan desil selama masyarakat membutuhkan layanan kesehatan. Di sisi lain, Dinas Sosial tetap diminta untuk melakukan pembenahan data penerima manfaat.

Safaruddin juga menyoroti masih adanya ketidaksesuaian data desil di lapangan. Ia memastikan bahwa masyarakat yang seharusnya masuk kategori desil 1–5 namun tercatat di desil 8–10 tetap akan mendapatkan pelayanan.

“Saya telah menginstruksikan Dinas Sosial dan BPS untuk segera memperbaiki data desil. Peran pemerintah gampong sangat penting dalam memastikan keakuratan data, karena bersumber dari tingkat desa,” jelasnya.

Selain itu, ia mendorong dilakukannya audit dan penyelarasan data secara terbuka melalui mekanisme sanggah hingga ke tingkat gampong, serta penerapan masa transisi kebijakan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.

Safaruddin juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi, mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub), Qanun, hingga kebijakan nasional, agar tidak ada masyarakat yang terlewat dari manfaat JKA.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat ini pemerintah telah menetapkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan.

“Satu data akan menentukan banyak hal, mulai dari bantuan sosial hingga jaminan kesehatan. Ini langkah besar menuju sistem perlindungan sosial yang lebih adil dan transparan,” tegasnya.

Safaruddin juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status desil masing-masing. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat diminta segera melaporkan ke Dinas Sosial untuk diperbaiki.

Sementara itu, Direktur RSUD-TP Abdya, dr. Ismail Muhammad, Sp.B, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Bupati dan siap melaksanakan pelayanan tanpa pembatasan desil.

“Kami sudah diinstruksikan untuk tetap melayani semua pasien dari desil 1 hingga 10, sembari menunggu proses perbaikan data oleh Dinas Sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun RSUD-TP saat ini menjalankan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, terutama bagi pasien gawat darurat.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Bupati telah memastikan semua pasien tetap terlayani seperti biasa,” pungkasnya. (*)