LENSAPOST.NET – Ada fakta mencengangkan di balik peliknya kasus korupsi dan pencucian uang di tanah air. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkap, uang hasil jarahan para koruptor tidak hanya mengalir ke rekening keluarga, tapi juga untuk memanjakan selingkuhan alias sugar baby.
Ibnu menyebut korupsi hampir selalu diikuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, pola ini sangat jamak ditemukan dalam penyidikan.
“Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya, kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul,” kata Ibnu dalam acara sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, dipantau melalui kanal YouTube PN Purwokerto, Minggu (19/4/2026).
Ibnu menggambarkan bagaimana para koruptor ini mulai kreatif saat sudah kebingungan menyembunyikan tumpukan uangnya. Setelah jatah istri, anak, hingga sumbangan amal terpenuhi, uang haram tersebut mulai dilarikan ke tempat lain karena takut terendus radar otoritas keuangan.
“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp1 miliar ini,” ujarnya.
“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK,” tambah Ibnu.
Celah itulah yang kemudian menyeret nama para wanita simpanan. Ibnu menyebut 81 persen koruptor yang merupakan laki-laki seringkali menggunakan uang panas tersebut untuk mendekati perempuan.
“Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati ‘adindaku kuliah di mana adinda’ ‘hai mas’ si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, ‘kok kamu bilang mas’ ‘bapak masih muda’. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu,” tuturnya.
Ibnu menekankan, para penerima aliran dana ini, termasuk para “sugar baby”, bisa diproses hukum sebagai pelaku pasif TPPU jika mereka menerima dan menyimpan uang yang patut diduga hasil kejahatan.
“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” jelas Ibnu.
Ia juga menegaskan pentingnya sikap kritis masyarakat dalam menerima pemberian dalam jumlah besar. “Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan,” tuturnya.












