ACEH  

Pembangunan Bronjong dan Tanggul Saat Tanggap Darurat Banjir di Aceh, Sah Tak Wajib Galian C

Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian

LENSAPOST.NET – Pembangunan bronjong dan tanggul dalam kondisi siaga maupun tanggap darurat banjir dapat ditegaskan sah dilakukan tanpa izin galian C, sepanjang seluruh kegiatan benar-benar ditujukan untuk penanganan bencana, penyelamatan masyarakat, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 300.2.1/160/2026 tentang Penetapan Status Siaga Bencana Banjir Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2026, yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil langkah cepat menghadapi ancaman banjir di sejumlah wilayah rawan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, pada Minggu 19 April 2026 sore.

Menurutnya, dalam situasi darurat kebencanaan, Pemerintah memiliki kewenangan melakukan tindakan cepat guna mencegah kerusakan yang lebih luas. Pemasangan bronjong, penguatan bantaran sungai, penutupan titik jebol tanggul, normalisasi aliran sungai, hingga perlindungan fasilitas umum merupakan bagian dari langkah penanganan yang sah dan dibenarkan dalam regulasi penanggulangan bencana.

“Langkah tersebut dianggap penting karena bencana banjir tidak memberi ruang bagi prosedur berbelit,” kata Pajri Gegoh.

Ketika permukiman warga terancam, jalan terputus, lahan pertanian rusak dan aktivitas masyarakat lumpuh, tindakan cepat menjadi prioritas utama.

Karena itu, penggunaan material batu dan pasir untuk kebutuhan darurat dapat dilakukan sepanjang bersifat mendesak, proporsional, dan hanya digunakan untuk kepentingan penanganan bencana.

Kendati demikian, ia juga dengan tegas mengingatkan agar status siaga maupun tanggap darurat bencana tidak boleh dijadikan celah untuk aktivitas pertambangan ilegal berkedok proyek bencana.

“Pengambilan material tetap harus diawasi, volume harus sesuai kebutuhan lapangan, lokasi pengambilan tidak merusak lingkungan, serta dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi dan hukum,” jelasnya.

Atas dasar tersebut pihaknya mendukung langkah cepat Pemerintah dalam penanganan banjir, termasuk pembangunan bronjong dan tanggul, selama dilakukan sesuai aturan dan transparan.

“Kami mendukung upaya penyelamatan masyarakat, tetapi pengawasan tetap wajib dilakukan agar status bencana tidak dijadikan alasan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dimana daerah-daerah rawan banjir di Aceh Tenggara, khususnya kawasan bantaran sungai dan dataran rendah, memang membutuhkan respons cepat saat curah hujan meningkat. Karena itu, pembangunan bronjong dan tanggul menjadi langkah wajar dan sah selama dilakukan terukur, tepat sasaran, dan murni demi keselamatan masyarakat.

Dengan demikian, tidak ada alasan menghambat pekerjaan penyelamatan rakyat saat ancaman banjir datang. Namun tidak boleh pula ada pihak yang memanfaatkan status bencana untuk kepentingan lain.

“Prinsipnya jelas, darurat boleh dipercepat, hukum tetap harus ditegakkan,” imbuhnya. []I