LENSAPOST.NET — Ketua Forum Jurnalis Aceh (FJA) Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rusman, secara tegas meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh untuk meninjau ulang surat pemanggilan terhadap jurnalis media daring Bithe.co, Wahyu Andika.
Permintaan ini dilontarkan menyusul dugaan pengabaian prosedur penanganan sengketa pers oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait agenda pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong pada Kamis (2/4/2026) esok, yang seharusnya mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers.
“Kami meminta Bapak Kapolda Aceh untuk segera meninjau ulang pemanggilan jurnalis Bithe.co ini, karena tindakan penyidik Ditreskrimsus terkesan sangat terburu-buru dan mengabaikan kesepakatan perlindungan pers,” tegas Rusman, Rabu (01/04/2026).
Lebih lanjut, Rusman mengingatkan agar Polda Aceh mematuhi Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan Nomor PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pelindungan Kemerdekaan Pers.
Dalam dokumen resmi tersebut, khususnya pada Pasal 5, telah diatur secara gamblang mekanisme penanganan hukum apabila kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan produk pemberitaan dari media atau wartawan.
“Dalam Pasal 5 Perjanjian Kerja Sama itu sangat jelas diatur bahwa polisi wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu jika menerima laporan terkait pemberitaan, bukan langsung menerbitkan surat panggilan kepada wartawan di lapangan,” imbuhnya.
Sesuai prosedur dalam aturan kerja sama itu, jika hasil koordinasi menyatakan bahwa objek laporan tersebut adalah benar sebuah karya jurnalistik atau produk pers, maka kepolisian harus mengarahkan pelapor untuk menempuh mekanisme penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi, atau menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Dewan Pers.
Pemotongan jalur komando redaksi dengan melayangkan surat panggilan langsung kepada wartawan di lapangan dinilai oleh organisasi pers sebagai bentuk intervensi yang mencederai kebebasan berekspresi.
Melihat preseden penanganan kasus yang janggal ini, Rusman pun berharap agar pucuk pimpinan Polda Aceh dapat memastikan seluruh jajaran penyidiknya mengedepankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyikapi setiap bentuk aduan sengketa informasi publik.
“Sengketa jurnalistik itu murni diselesaikan lewat mekanisme hak jawab atau melalui Dewan Pers secara proporsional. Kami berharap polisi tegak lurus pada aturan Undang-Undang Pers agar tidak ada kesan kriminalisasi terhadap kerja-kerja wartawan di Aceh,” pungkasnya.
Sebelumnya, jurnalis Bithe.co Wahyu Andika yang bertugas di Abdya menerima surat panggilan bernomor B/217-III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus untuk diperiksa sebagai saksi. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Alkahfi atas dugaan penyebaran berita bohong pada 15 Maret 2026.












