LENSAPOST.NET – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak sebesar Rp10 juta kepada Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai syariat Islam.
Penyerahan infak dilakukan langsung oleh pengurus YARA, Adelia Ananda, di Counter Penerimaan Zakat dan Infak Aula Utama Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut turut disaksikan Ketua YARA Aceh, Safaruddin, serta Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf.
Dana yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan dan pelayanan sosial yang dijalankan Baitul Mal Aceh secara tepat sasaran.
Safaruddin menyampaikan bahwa penyerahan infak ini merupakan bentuk kepercayaan YARA kepada Baitul Mal Aceh, sekaligus upaya mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, instansi pemerintah, aparatur sipil negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta pelaku usaha di Aceh untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi.
Menurutnya, kewajiban menunaikan zakat bagi badan usaha telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Pada Pasal 102 disebutkan bahwa setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.
“Perusahaan, baik BUMN, BUMD maupun swasta yang beroperasi di Aceh wajib mematuhi ketentuan tersebut. Sekalipun memiliki kebijakan pembayaran zakat ke lembaga lain di tingkat pusat, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Aceh,” ujar Safaruddin.
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 yang mewajibkan badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki menunaikan zakat melalui Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Safaruddin menegaskan, zakat dan infak yang dikelola Baitul Mal Aceh diyakini akan disalurkan secara amanah, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mustahik.
“Zakat dan infak yang kita tunaikan insyaallah akan sampai kepada mereka yang benar-benar berhak. Kami percaya Baitul Mal Aceh akan mengelola dana umat ini secara amanah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan YARA yang menyalurkan infaknya melalui BMA.
Ia menjelaskan bahwa Baitul Mal Aceh hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara aman serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Seluruh dana yang dihimpun akan dikelola secara profesional dan disalurkan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi maupun bantuan sosial kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Pihaknya berharap langkah YARA dapat menjadi teladan bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, serta masyarakat Aceh untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baitul Mal Aceh.
Kolaborasi antara YARA dan Baitul Mal Aceh diharapkan semakin memperkuat tata kelola dana ZIS yang amanah, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan manfaat lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.












