LENSAPOST.NET— Seorang residivis pencurian berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/3/2026) sore. Pelaku diketahui kerap beraksi di sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah hukum setempat.
Penangkapan SU dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, pelaku diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti sejumlah laporan polisi.
“Di antaranya laporan dari Putra Rahmadi pada 21 Maret 2026 dan Rizwanda pada 23 Maret 2026,” ujar Dizha, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, SU merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh, pelaku pernah terlibat pencurian genset dan besi milik PT Adhi Karya pada 2024 dan divonis 18 bulan penjara.
Kasus terbaru bermula dari rekaman CCTV di Warkop SMEA Premium, Gampong Punge Jurong. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat masuk ke area warkop sekitar pukul 07.30 WIB dan berupaya membongkar laci kasir menggunakan obeng. Karena gagal, pelaku kemudian membawa kabur laci kasir beserta satu unit tablet yang digunakan untuk administrasi.
Selain itu, aksi serupa juga terjadi di warkop lain pada 15 Maret 2026. Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat diamankan oleh karyawan saat mencoba mencuri dengan merusak mesin cash drawer sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Jatanras memperoleh informasi keberadaan pelaku di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap SU pada Selasa sore sekitar pukul 16.29 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet hasil curian, satu sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah bernomor polisi BL 6516 EAH, serta uang tunai sebesar Rp467 ribu.
Dari hasil interogasi, SU mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah Banda Aceh.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.












