LENSAPOST.NET – Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Bengkulu, Senin (9/3/2026).
Muhammad Fikri Thobari diketahui merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Fikri, pria kelahiran 4 Februari 1981 itu baru dilantik sebagai Bupati Rejang Lebong pada Kamis, 20 Februari 2025. Selain aktif di dunia politik, ia juga dikenal sebagai Presiden Direktur PT Bukit Juvi Group.
Dalam perjalanan pendidikannya, Fikri mengawali pendidikan dasar di SD Negeri 04 Nakau. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 02 Curup dan MAN 2 Curup.
Pendidikan tinggi ditempuhnya di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen AMKOP Palembang hingga meraih gelar sarjana ekonomi pada tahun 2006. Ia kemudian melanjutkan studi dan memperoleh gelar Magister Administrasi Publik dari Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH pada 2023.
Pada Pilkada Rejang Lebong 2024, Fikri berpasangan dengan Hendri sebagai calon wakil bupati. Pasangan ini diusung oleh koalisi Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat.
Pasangan Fikri-Hendri berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan sekitar 63.691 suara atau sekitar 44,07 persen suara sah.
Fikri saat ini masih dalam penguasaan KPK setelah terjaring OTT di wilayah Bengkulu.
“Konfirm, tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa pagi, 10 Maret 2026.
Budi juga membenarkan bahwa salah satu pihak yang dibawa ke Jakarta adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
“Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” pungkas Budi.
Rombongan KPK yang membawa Bupati Rejang Lebong bersama beberapa pihak lainnya dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya, mereka akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun demikian, belum diketahui apakah para pihak yang diamankan akan dimasukkan melalui pintu depan, belakang, atau basement gedung tersebut. Hal ini mengingat setelah penerapan UU KUHAP baru, para pihak yang terjaring OTT KPK tidak lagi dimasukkan melalui pintu depan Gedung Merah Putih KPK.











