LENSAPOST.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menikmati uang senilai Rp19 miliar dari pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menyebut, satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang 2023 hingga 2026, PT Raja Nusantara Berjaya diketahui memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pekalongan.
Pada periode tersebut, Fadia melalui anaknya Sabiq dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi terhadap para kepala dinas agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan jasa outsourcing di berbagai dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3).
Sepanjang 2025, PT Raja Nusantara Berjaya disebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
KPK juga mengungkap, sepanjang 2023-2026 terdapat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak perusahaan tersebut dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya sebesar Rp19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada anggota keluarga serta orang-orang terdekat Fadia.
Adapun rincian pembagian uang tersebut, yakni Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar untuk Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar kepada Mehnaz Na selain anaknya; serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
KPK menyebut pembagian uang tersebut diatur langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf disebut selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui grup tersebut.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 14 orang yang terjaring OTT langsung diperiksa secara intensif setibanya di Kantor KPK.











