LENSAPOST.NET – Hampir sepekan pelaksanaan ibadah puasa, Polresta Banda Aceh kembali mengamankan puluhan unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar di berbagai lokasi dalam wilayah hukumnya. Penindakan tersebut dilakukan karena aktivitas balap liar dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat, beribadah, maupun beraktivitas lainnya selama Ramadan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, penertiban kendaraan juga dilakukan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar menyampaikan bahwa penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan tetap menjadi fokus utama.
“Apalagi beberapa waktu lalu Operasi Keselamatan Seulawah 2026 telah berlangsung. Personel Satuan Lalu Lintas juga sudah melakukan berbagai sosialisasi yang melibatkan instansi terkait agar masyarakat terus menaati peraturan,” ujar Erfan, Senin (23/2/2026).
Dalam penertiban tersebut, puluhan sepeda motor diamankan dan langsung ditilang petugas. Dari jumlah itu, sebanyak 33 unit diketahui menggunakan knalpot brong.
Motor-motor yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah seluruh komponen yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti knalpot dan perlengkapan lainnya, diganti dengan yang sesuai ketentuan.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan kendaraan bermotor. Pasalnya, sebagian besar sepeda motor yang diamankan telah dimodifikasi secara berlebihan sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadan yang penuh keberkahan.













