NEWS  

Kejati Aceh Edukasi Siswa SMAN 2 Banda Aceh soal Hukum, Judi Online, dan Narkotika

IST

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Rabu (11/2/2026), untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menegaskan bahwa hukum dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Ia mengingatkan siswa agar bijak bermedia sosial karena candaan, unggahan tanpa izin, atau penyebaran informasi hoaks dapat berujung pelanggaran UU ITE.

“Jejak digital tidak pernah hilang dan bisa menjadi alat bukti,” ujarnya.

Kasi Tindak Pidana Narkotika Kejati Aceh, Fitriani, S.H., M.H., memaparkan bahaya judi daring yang kerap menyasar remaja melalui aplikasi menyerupai permainan.

Ia menegaskan bahwa judi online merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP baru, UU ITE, dan Qanun Jinayat Aceh, dengan sanksi berat bagi pelaku maupun pihak yang memfasilitasi.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Amanto, S.H., M.H., menjelaskan ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, mental, dan masa depan generasi muda. Ia menekankan sanksi tegas dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bagi pengguna dan pengedar.

Melalui JMS, Kejati Aceh berharap pelajar semakin sadar hukum, mampu menolak pengaruh negatif, serta menjauhi judi online dan narkoba demi masa depan yang lebih baik.