Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang

LENSAPOST.NET— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Buronan tersebut bernama Abdur Rohim Batu Bara Bin Sulaiman Yunus, pensiunan TNI AD, yang diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa saat proses penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan dengan beradu argumen dan berupaya menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan Tim Tabur, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan mobil Isuzu minibus dengan imbalan Rp4,7 juta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp120 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun saat hendak dieksekusi, yang bersangkutan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memburu dan menindak setiap DPO hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ali Rasab Lubis.

Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Melalui Program Tabur, Kejati Aceh kembali mengimbau para DPO agar segera menyerahkan diri dan taat pada proses hukum yang berlaku.