LENSAPOST.NET – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin resmi mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Abdya masa bakti 2026–2030 di lobi Kantor Bupati Abdya, Jumat (30/1/2026).
Pengukuhan diawali pembacaan SK Bupati Abdya Nomor 655 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025. Dalam keputusan tersebut, Sabirin, S.Y ditetapkan sebagai Ketua MAA Abdya, dengan Wakil Ketua H. Darul Arkam, S.H.
Kepengurusan MAA Abdya juga dilengkapi lima bidang, di antaranya Bidang Hukum Adat yang diketuai Faisal, S.H dan Bidang Adat Istiadat yang dipimpin Muhammad Daud Buang.
Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin menegaskan MAA memiliki peran strategis dalam menjaga dan melestarikan nilai adat Aceh yang menjadi identitas dan jati diri masyarakat.
“Adat bagi orang Aceh bukan sekadar tradisi seremonial, tetapi bagian dari tata kehidupan masyarakat,” ujar Safaruddin.
Ia juga menekankan peran MAA sejalan dengan misi pembangunan Abdya, khususnya misi MALEM dalam memperkuat pemahaman dan pelaksanaan syariat Islam.
Safaruddin berharap pengurus MAA dapat menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan, menjadi penyejuk dan penengah dalam menyelesaikan persoalan sosial, serta membangun sinergi dengan pemerintah, ulama, dan tokoh masyarakat.












