LENSAPOST.NET— Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar khusus pada Kamis malam (29/1).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.
Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana dengan berbagai pihak.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi selama masa transisi berlangsung.
Muhammad MTA menjelaskan, selama masa transisi darurat ke pemulihan bencana, fungsi operasional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum tetap diberlakukan. Pemerintah juga membebaskan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU, guna mendukung kelancaran persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.
“Fase transisi ini dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Aceh diminta untuk segera menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) Aceh. Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026.












