NEWS  

Wanita Penjual Sabu Diamankan di RSUD Zainal Abidin

LENSAPOST.NET– Seorang wanita berinisial AI (40), warga Banda Aceh, ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat diduga hendak menjual narkotika jenis sabu di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Senin (24/11/2025) sore.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis (27/11/2025).

“Benar, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial AI saat akan menjual narkotika jenis sabu,” ujar AKP Rajabul Asra.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan gerak-gerik AI yang kerap berada di ruang tunggu rumah sakit dan diduga melakukan transaksi.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 31 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto 10,94 gram di dalam tas pelaku. Selain itu, turut disita sebuah timbangan digital, tiga unit telepon genggam, tas selempang warna coklat, kaca pireks, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana pendukung.

Dari hasil pemeriksaan, AI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IH di kawasan pinggir jalan Kota Sigli dengan harga Rp3 juta. Saat ini, IH masih dalam pengejaran tim opsnal Satresnarkoba.

Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. AI dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.