ACEH  

Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Oplus_131072

LENSAPOST.NET – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh menggelar operasi pasar di Banda Aceh pada 18–19 September 2025. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 22.900 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi.

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penindakan ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan ini wujud sinergi instansi pemerintah dalam penegakan hukum. Pengawasan akan terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” ujar Leni.

Ia menjelaskan, rokok ilegal biasanya tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai bekas, palsu, maupun tidak sesuai peruntukannya. Barang bukti hasil operasi nantinya akan dimusnahkan sesuai prosedur.

Selain penindakan, kegiatan ini juga bertujuan memberi edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran untuk membeli produk yang sah dan bercukai resmi.