LENSAPOST.NET – Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah pada Jumat (22/8/2025). Langkah ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022–2023 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 5,347 miliar.
Penggeledahan dipimpin oleh Kompol Budi Nasuha Waruhu dari Unit 1 Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh. Dalam waktu sekitar 50 menit, tim berhasil mengamankan 121 bundel dokumen penting dari ruangan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Seluruh dokumen kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak Ezy Container Box, serta tiga karung plastik berisi dokumen tambahan yang dibawa menggunakan mobil penyidik sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mendampingi jalannya proses penyidikan.
“Hari ini Unit 1 Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Aceh Tengah terkait dugaan korupsi dana BOK tahun 2022–2023 serta beberapa pekerjaan lainnya. Dalam proses penggeledahan, tim menyita 121 bundel dokumen,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Winarno, memastikan aktivitas perkantoran tetap berjalan normal meski penggeledahan berlangsung. Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) masih terus berlanjut.
“Kurang lebih 30 PPTK sudah diperiksa, hari ini mungkin sekitar lima orang lagi. Jadi total sekitar 35 orang. Pada prinsipnya, kegiatan pengambilan dokumen ini bagian dari proses penyelidikan BOK tahun 2022–2023. Hari ini merupakan hari keempat pengumpulan berkas,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi BOK Aceh Tengah sudah naik ke tahap penyidikan sejak 11 Agustus 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi serta pengumpulan sejumlah dokumen. Polisi juga telah memeriksa dua pejabat, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Yunasri dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amit Romi Uyang.











