ACEH  

LSM Penjara Beberkan Bukti Baru Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Camat Darul Hasanah Ikut Disorot

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh

LENSAPOST.NET – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, kembali membeberkan dugaan Upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa ditingkat Kecamatan.

Kali ini, Ketua DPD LSM Penjara Aceh itu mengungkapkan, dari informasi yang didapat pihaknya bahwa di Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, juga diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli) dari dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan wilayah tersebut.

“Nilai pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Kecamatan Darul Hasanah, mencapai Rp. 6.500.000,” ungkap Pajri Gegoh, Senin 18 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, dari informasi yang didapatkan pihaknya, modus operandi dugaan Upeti yang dilakukan di Kecamatan Darul Hasanah juga sama persis seperti yang dilakukan di Kecamatan Lawe Alas.

“Modusnya masih sama. Bahwa dana Pemberantasan Narkoba Desa yang dikutip tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kabupaten,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, informasi ini tentu saja membuka tabir dan sekaligus juga menguatkan dugaan kita bahwa ada aktor utama pejabat teras di tingkat Kabupaten menjadi dalang dalam dugaan upeti yang dilakukan ditingkat Kecamatan.

Menyikapi isu miring di Kecamatan tersebut, saat dikonfirmasi wartawan LensaPost.net Camat Darul Hasanah, Hayadun, malah memilih untuk diam dalam memberikan keterangannya.

Hal tersebut diketahui setelah wartawan LensaPost.net mencoba meminta klarifikasi kepada Camat Darul Hasanah, Hayadun, terkait isu miring itu melalui panggilan dan Pesan WhatsApp. Hingga berita ini di Publish Camat Darul Hasanah masih memilih untuk tidak memberikan keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, Mencuatnya dugaan upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kabupaten Aceh Tenggara saat ini terus menjadi perbincangan hangat di sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten tersebut.

Hal itu setelah sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, menyoroti tajam dugaan upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa yang menyeret nama oknum pejabat teras daerah setempat diduga ikut mencicipi dana tersebut.

Jika dugaan yang disampaikan oleh Ketua DPD LSM, Penjara, Aceh itu benar terjadi. Hal itu tentu saja bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Daerah Aceh Tenggara yang saat ini diketahui sedang getol getolnya memberantas narkoba dari tingkat Desa hingga ketingkat Kabupaten.

Pajri Gegoh mengungkapkan, kekinian dugaan tersebut mulai terkuak setelah sumber yang layak dipercaya Kecamatan Lawe Alas mengungkapkan dugaan upeti sebesar Rp.6.000.000 dari dana Pemberantasan Narkoba Desa itu memang patut diduga kuat benar adanya.

“Pungutan tersebut dilakukan oleh pihak Kecamatan dengan dalih akan diserahkan kepada pihak Kabupaten,” ungkapnya, Minggu 17 Agustus 2025. []