ACEH  

BPK Ungkap Permasalahan Aset Pinjam Pakai di Lhokseumawe

Ilustrasi mobil penumpang

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan bahwa pengelolaan aset pinjam pakai oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 16 unit kendaraan dinas telah dipinjam pakaikan kepada berbagai pihak, antara lain instansi vertikal, yayasan dayah, perguruan tinggi negeri, dan perorangan.

Namun, dari jumlah tersebut, dua unit kendaraan diketahui tidak didukung dengan surat perjanjian pinjam pakai yang semestinya menjadi dasar hukum pemanfaatan aset milik daerah.

Adapun dua kendaraan tanpa dokumen tersebut berasal dari:

Sekretariat Daerah, berupa Mini Bus (Penumpang 14 Orang ke Bawah) yang dipinjam pakaikan kepada Pengadilan Negeri.

Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, juga berupa Mini Bus (Penumpang 14 Orang ke Bawah) yang diberikan kepada KONI.

Dalam konfirmasi kepada Kepala Bidang Aset, pihaknya mengakui kekurangan tersebut dan menyatakan telah melakukan penyuratan kepada Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) terkait untuk segera melengkapi dan mengarsipkan dokumen pinjam pakai sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa pencatatan aset pinjam pakai belum sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku. Aset kendaraan yang telah dipinjam pakaikan masih tercatat sebagai aset peralatan dan mesin, padahal semestinya dialihkan ke pos aset lain-lain. []