LENSAPOST.NET – Dalam upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang meresahkan, Polres Aceh Barat bersama warga melakukan pembongkaran portal di Jalan Desa Padang Sikabu menuju PT. KTS, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, pada Jumat (16/5) pukul 10.30 WIB.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, S.H., menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Pembongkaran ini atas inisiatif warga. Mereka menghubungi kami untuk membantu proses pengamanan. Ini murni dari kesadaran masyarakat,” ujar Iptu Fahmi.
Portal yang dibongkar dianggap berpotensi menjadi titik praktik pungli dan pemalakan oleh oknum tak bertanggung jawab, sehingga keberadaannya dinilai meresahkan.
Iptu Fahmi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk pungli dan premanisme. “Ini langkah konkret kami bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Selama pembongkaran berlangsung, situasi tetap kondusif tanpa adanya penolakan dari pihak mana pun. Proses berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara warga dan aparat keamanan.
Dengan pembongkaran portal ini, diharapkan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih nyaman tanpa gangguan pungli maupun aksi premanisme.