ACEH  

23 Tahun Setelah Pemekaran, Camat Kebayakan Fasilitasi Mediasi Tapal Batas Antar Desa

Camat Kebayakan Nashrin, S.Sos mengundang kedua belah pihak untuk menghadiri pertemuan mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di aula Kantor Camat Kebayakan.

LENSAPOST.NET — Sengketa tapal batas antara Desa Bukit dan Desa Gunung Bukit, khususnya di Dusun Gele Gantung, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, mulai menemui titik terang setelah 23 tahun pemekaran wilayah.

Camat Kebayakan, Nashrin, S.Sos, memfasilitasi pertemuan kedua desa di aula Kantor Camat pada Selasa (29/4/2025). Hadir pula perwakilan Koramil dan Polsek setempat dalam musyawarah tersebut.

Nashrin menjelaskan, pemekaran Desa Gunung Bukit menjadi empat desa telah menimbulkan ketidakjelasan batas wilayah. “Kita mediasi sambil menunggu pemilihan kepala desa baru, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Camat Kebayakan, Nashrin, S.Sos,

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pencocokan tapal batas akan dilakukan secara resmi oleh pihak berwenang. Sementara itu, administrasi desa tetap mengacu pada batas yang berlaku saat ini.

Kepala Desa Bukit, Amri Konadi, dan Plt Reje Gunung Bukit, Asnawi, sama-sama mendukung proses mediasi dan berharap penyelesaian dilakukan secara adil berdasarkan data lapangan.

Pemerintah Kecamatan berharap, persoalan ini bisa diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan di masyarakat. []