LENSAPOST.NET – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, mengungkapkan bahwa lembaga pengadilan kelas IA yang dipimpinnya saat ini sedang menghadapi kekurangan hakim. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pensiunnya sejumlah hakim serta mutasi tugas.
Dr. Teuku Syarafi menjelaskan bahwa kekurangan hakim ini memiliki dampak signifikan terhadap proses penanganan perkara di pengadilan tersebut.
“Sebagai pengadilan kelas 1A, kami sangat membutuhkan penambahan hakim. Jumlah perkara yang masuk sangat tinggi, sementara jumlah hakim hanya 18 orang,” ujar Dr. Teuku Syarafi, didampingi Said Hasan, saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (13/8/2024).
Ia menambahkan, jumlah perkara yang masuk ke PN Banda Aceh terus mengalami peningkatan, terutama pada kasus tindak pidana korupsi, perkara umum, perdata, permohonan, dan perkara hubungan industrial (PHI). Kondisi ini memerlukan penanganan yang cepat dan tepat, namun terhambat oleh keterbatasan jumlah hakim yang tersedia.
Oleh karena itu, Dr. Teuku Syarafi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk meminta penambahan hakim di PN Banda Aceh.
“Kami, insya Allah, akan menyurati Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi, karena kebutuhan hakim di satuan kerja Pengadilan Banda Aceh masih belum mencukupi,” tutupnya.