LENSAPOST.NET – Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Munawar, Sp.OG (K), seolah tidak peduli dan enggan menanggapi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait ketidakberesan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional di Aceh.
BPK RI menemukan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan pada tiga proyek lanjutan pembangunan RS Rujukan Regional di daerah Aceh.
Ketiga proyek tersebut adalah RS Rujukan Regional dr. Fauziah Bireuen, RS Rujukan Regional Cut Nyak Dhien Meulaboh, dan RS Rujukan Regional Langsa.
Berdasarkan laporan BPK, Dinas Kesehatan Aceh telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.042.656.777,52. Rincian dari kelebihan pembayaran ini mencakup PT VMS sebesar Rp352.837.672,37, PT PMA sebesar Rp301.245.202,18, dan CV NJA sebesar Rp388.573.902,97.
BACA JUGA:Tiga Proyek RS Rujukan Regional di Aceh Kelebihan Bayar Rp1 Miliar Lebih
BPK telah merekomendasikan kepada Pj. Gubernur Aceh untuk memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh agar segera memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Namun, sejak Selasa 23 Juli 2024, dr. Munawar tidak menanggapi konfirmasi wartawan media ini, baik melalui pesan WhatsApp maupun konfirmasi melalui telepon selulernya.
Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen Kepala Dinas Kesehatan Aceh dalam menindaklanjuti temuan penting dari BPK. Sejauh ini, publik masih menunggu langkah tegas dari pihak terkait dalam menangani masalah ini.













