Surati Rekanan, RSUD Datu Beru Minta Kembalikan Kelebihan Bayar

RSUD Datu Beru Aceh Tengah

LENSAPOST.NET – RSUD Datu Beru Aceh Tengah telah menanggapi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek lanjutan pembangunan selasar di rumah sakit tersebut. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh, dengan nomor surat 21.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 yang diterbitkan pada 21 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK RI menemukan adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan. Menanggapi temuan ini, RSUD Datu Beru telah mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat kepada pimpinan CV. FA selaku rekanan proyek.

Surat yang bernomor 445/2026/UPTD RSUD-DB/2024 dan tertanggal 13 Juni 2024 ini meminta pengembalian kelebihan pembayaran atas pekerjaan lanjutan pembangunan selasar tersebut.

N. Himawan, RO, SKM, MH, CPHM, Kepala Humas RSUD Datu Beru Aceh Tengah, menyatakan berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak rekanan proyek telah mengembalikan dana sebesar Rp. 20.000.000 dari total temuan BPK sebesar Rp. 88.370.209,79.

Saat ini, pihak rekanan juga sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Aceh Tengah untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Lebih lanjut, pihak Polres Aceh Tengah juga telah berkoordinasi dengan RSUD Datu Beru dengan mengirimkan surat bernomor B/37/VII/Res.3.5/2024/Reskrim pada tanggal 25 Juli 2024.

“Pihak RS sudah memenuhi dan memberikan seluruh data yang di perlukan terkait surat Permintaan Data dari Polres Aceh Tengah,”kata Himawan yang dikonfirmasi, Senin 9 Agustus 2024.

Surat tersebut berisi permintaan data terkait temuan BPK RI. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *