Anggota DPRK Bener Meriah Tetap Terima Gaji Usai Pengunduran Diri

Uang Rupiah

LENSAPOST.NET — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah yang telah mengundurkan diri dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, anggota DPRK berinisial Dwh mengajukan pengunduran diri dari Partai Golkar melalui surat Nomor Istimewa/2023 tertanggal 30 September 2023.

Menanggapi pengunduran diri tersebut, Ketua DPD Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Bener Meriah menyampaikan surat kepada Ketua DPRK Bener Meriah, Nomor B-45/DPD-II/GK/X/2023, pada tanggal 30 Oktober 2023 mengenai pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dwh kepada Bhd.

Sebagai tindak lanjut, Ketua DPRK Bener Meriah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh, Nomor 170/158/DPRK, pada 13 November 2023 untuk mengusulkan pemberhentian dan PAW anggota DPRK tersebut.

Gubernur Aceh kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 171.3/1784/2023 pada tanggal 18 Desember 2023, yang meresmikan pemberhentian Dwh sebagai anggota DPRK Bener Meriah periode 2019-2024. SK tersebut berlaku surut sejak tanggal pengunduran diri Dwh, yaitu 30 September 2023.

Namun, temuan BPK RI menunjukkan bahwa meskipun Dwh telah mengundurkan diri sejak 30 September 2023, hak-hak keuangan seperti gaji dan tunjangan masih terus dibayarkan hingga Desember 2023.

“Berdasarkan permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRK bahwa anggota DPRK yang telah mengajukan pengunduran diri dari partai sejak tanggal 30 September 2023 tersebut masih dibayarkan hak-hak keuangannya seperti gaji dan tunjangan sampai dengan bulan Desember 2023,”ungkap BPK dalam buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tahun 2023.

Hal ini dikarenakan SK Gubernur Aceh tentang pemberhentian anggota DPRK baru terbit pada tanggal 18 Desember 2023, sehingga gaji dan tunjangan anggota DPRK tersebut masih dibayarkan.

Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, anggota DPRD yang mengundurkan diri seharusnya tidak lagi menerima gaji dan tunjangan sejak tanggal pengunduran dirinya. Dengan demikian, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp66.286.447,50 dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

“Dalam hal ini anggota DPRK tersebut sudah mengundurkan diri sejak tanggal 30 September 2023, sehingga tidak lagi dapat dibayarkan gaji dan tunjangan bulan Oktober s.d. Desember 2023,”demikian tulis BPK.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Kepala SKPK terkait menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan memerintahkan
kepada yang bersangkutan untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas Daerah. [Rahmat]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *