LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kekurangan volume pekerjaan dalam proyek Pembangunan Polindes Merah Pupuk di Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Pekerjaan pembangunan ini dilakukan oleh CV BVK berdasarkan kontrak dengan Dinas Kesehatan Nomor 89/SP-DBHCHT/DINKES/2023 yang ditandatangani pada 23 Oktober 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp494.642.000,00.
Proyek tersebut dijadwalkan selesai dalam 68 hari kalender, dimulai pada 23 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.
Setelah pekerjaan selesai, serah terima pertama pekerjaan (PHO) dilakukan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST PHO) Nomor 89/BAST/SPK-DBH-CHT/Dinkes/2023 pada 13 Desember 2023. Seluruh pembayaran atas pekerjaan ini telah dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas dengan penerbitan SP2D,”tulis BPK dalam LHP yang dikutip LensaPost.net
Namun, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK RI bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada 20 April 2024 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp52.110.108,80. Kekurangan volume ini teridentifikasi dari hasil uji petik yang dilakukan, dan menjadi perhatian serius bagi pihak yang terlibat dalam proyek ini.
Berdasarkan data yang dirangkum, perusahaan pelaksana ini beralamat di Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah dr Yunasri MKes menyampaikan sudah menyurati rekanan agar segera menyetorkan kerugian negara.
“Kita sudah menyurati seluruh rekanan agar segera dibayarkan,”kata Yunasri menjawab konfirmasi,belum lama ini.
Sementara PPTK Wahyudi juga menyampaikan hal serupa. dia mengaku sudah menyurati pihak pelaksana agar segera menyetorkan uang ke kas daerah.
“Tapi hingga hari ini belum ada pengembalian,”katanya, Kamis 1 Agustus 2024.
Selain itu, kata dia, kemungkinan pihak rekanan akan menindaklanjuti dalam pekan ini. [Red]