NEWS  

Gepeng Dibina di Rumah Singgah

Dari 11 gepeng yang diamankan, empat di antaranya adalah anak-anak di bawah umur, tiga perempuan, dan empat laki-laki. Ditemukan pula bahwa para gepeng menggunakan bangunan POS Polisi Lalu-lintas di Simpang Lima tersebut sebagai tempat beristirahat, dengan ditemukannya bantal dan perlengkapan lainnya di pos tersebut.

LENSAPOST.NET – Seluruh gepeng yang diamankan petugas dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Banda Aceh di Lamjabat untuk dilakukan pembinaan.

Asisten I Pemko Banda Aceh, Bachtiar mengatakan sesuai arahan Pj Wali Kota gepeng yang masih di bawah umur akan ditangani oleh DP3AP2KB, yang akan mengidentifikasi kebutuhan anak-anak tersebut. Juga akan ditelusuri siapa yang mengorganisir anak-anak tersebut untuk menjadi pengemis.

Bagi gepeng yang terindikasi memiliki gangguan jiwa, akan ditangani oleh Dinas Kesehatan.

Yang berasal dari luar Banda Aceh, setelah dibina, akan dipulangkan ke daerah asal.

Bagi gepeng yang merupakan warga kota, Pemko Banda Aceh akan melakukan penanganan berkelanjutan. “Kita akan mempelajari alasan mereka menjadi gepeng dan mencari solusi agar mereka bisa memiliki keterampilan tanpa harus menjadi pengemis lagi,” ujar Bachtiar.

Ia juga berharap daerah tetangga melakukan program serupa agar para gepeng tidak lagi berprofesi sebagai pengemis.

Bachtiar menegaskan bahwa para gepeng yang telah dibina dan dikembalikan ke daerah asal namun ditemukan kembali beroperasi di Banda Aceh akan dikenakan hukuman kurungan 6 bulan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengambil langkah ini sebagaimana amanah Qanun,” tambahnya.

Sebelumnya, Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, bersama tim gabungan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Banda Aceh pada Sabtu (22/6/2024).[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *