LENSAPOST.NET – Pemerintah Kota Banda Aceh TA 2023 menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp3.691.761.455,00 dengan realisasi sebesar Rp2.916.446.400,00 atau sebesar 79,00% dari anggaran.
Belanja Bantuan Sosial tersebut terdiri dari belanja banntuan sosial barang yang direncanakan kepada Individu dan belanja bantuan sosial barang yang direncanakan kepada kelompok masyarakat.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari Pemerintah Kota kepada individu, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam, yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh secara uji petik atas dokumen belanja bantuan sosial pada Dinas Sosial dan Sekretariat Daerah dan konfirmasi kepada penerima bantuan menunjukkan
Penganggaran Belanja Bantuan Sosial pada Penjabaran ABPK belum mencantumkan nama dan alamat penerima (By Name By Address) .
Bahkan pemberian bantuan sosial tidak ditetapkan dengan keputusan Walikota.
“Penatausahaan dan penyaluran bantuan pada Dinas Sosial belum tertib,”ungkap BPK dalam laporannya.
Terakhir, menurut BPK, belanja bantuan sosial pengadaan paket bingkisan Bungong Jaroe pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tidak memenuhi kriteria belanja bantuan sosial.
Sementara Kepala Bidang Anggaran BPKK sependapat bahwa Pengadaan Paket Bingkisan Bungong Jaroe Pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tidak tepat dianggarkan di Belanja Sosial. Tim TAPK sebenarnya sudah melakukan asistensi atas RKA SKPK dan
melakukan evaluasi atas usulan penerima bantuan dari SKPK.
Namun dikarenakan pemberian Paket bingkisan Bungong Jaroe Pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) sudah menjadi tradisi setiap tahunnya dan atas arahan pimpinan sehingga tetap harus dialokasikan anggarannya dalam Belanja Bantuan Sosial.
Berdasarkan keterangan dari
Kepala Bidang Anggaran BPKK diketahui juga bahwa kedua belanja tersebut masih dianggarkan di Belanja Bantuan Sosial pada APBK 2024.
Akibatnya, BPK merekomendasikan Pj. Wali Kota/Wali Kota Banda Aceh agar memerintahkan, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Sosial selaku Pengguna Anggaran untuk lebih optimal memedomani ketentuan pemberian bantuan sosial dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPK yang dipimpinnya.
Begitu juga Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Sosial untuk menginstruksikan PPTK
Sekretariat Daerah dan Dinas Sosial supaya lebih cermat memedomani ketentuan pemberian bantuan sosial dan melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.