LENSAPOST.NET – Komisi A DPRK Aceh Tengah mengumumkan hasil kelulusan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah periode 2024 – 2029 berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan fit and Proper Tes.
Setelah itu, pihak Komisi A DPRK Aceh Tengah menyerahkan salinan tersebut kepada Arwin Mega Ketua DPRK Aceh Tengah dan Wakil Ketua DPRK Edi Kurniawan. Jumat, 23 Februari 2024.
Penyerhan berkas kelulusan ini berlangsung di ruangan ketua DPRK setempat yang di hadiri oleh komisi A , Fauzaan ketua komisi A, Tarmina, Abadi Ayus, Muchsin Hasan, dan Samsudin.
Sedangkan Susilawati, Januar Efendi, Hamdan dan Nurhidayah ngota Komisi A tidak hadir dalam penyerahan hasil kelulusan calon KIP tersebut.
Berikut nama nama peserta yang dinyatakan lulus, Pajrin, Maharadi, S, Pd, Wen Yusri Rahman, M.Pd, Marzuki, Sabirin Syah yang akan menahkodai KIP Aceh Tengah tahun 2024 sampai tahun 2029.
BACA JUGA:Calon Komisioner KIP Mengamuk di Gedung DPRK Aceh Tengah
Sedangkan untuk nama nama lulus sebagai cadangan1 dan 5 yakni, Almera Agung Ismail, S.H, Jurnalisa, S.E, Sunardi S.H, Gunedi Saufa Asri, Muklis, S,S.
Dalam kegitan ini Edi Kurniawan Wakil Ketua DPR kabupaten Aceh Tengah menyampaikan apa yang telah di laksanakan Komisi A telah berjalan sejak sebulan yang lalu dan hasil fit and Proper Tes yang hari ini telah di sampaikan sampaikan kepada Pimpinan DPRK.
“Kami akan telaah kembali semua yang masuk ke kita dan apabila sudah memenuhi syaratan akan kita tindak lanjuti ke tahapan berikutnya,”kata Wakil DPRK.
Agar tidak cacat hukum, kata dia, pihaknya akan memangil bidang hukum dan humas untuk menelaah kembali tata tertip dalam perjalan tersebut mulai dari tahapan verifikasi, penjaringa Admistrasi, dan tahapan tahapan lainnya.
“Hinga tanggapan publik selama 3 hari kedepan, kita akan lakukan, dan menerima masukan masukan,”terangnya.
LAPORAN: RAHMAT












