Umum  

The Aceh Institute Dorong Qabun KTR di Kabupaten Aceh Selatan

LENSAPOST.NET- The Aceh Institute mendorong lahirnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Aceh Selatan.

Hal itu di sampaikan Direktur The Aceh Institute, Muazzinah pada saat media briefing membahas strategi advokasi untuk akselerasi pengesahan qanun KTR di Kabupaten setempat,tepatnya di Aula Pemda Aceh Selatan, Selasa 6 Februari 2024.

Muazzinah mengatakan, Qanun KTR bukan melarang merokok, namun sebagai upaya untuk memposisikan ruang terbuka antara perokok dengan yang tidak merokok.

“Aceh Selatan sendiri sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) KTR tahun 2013. Namun Perbup tersebut belum maksimal karena tidak adanya sanksi yang tegas”, katanya.

Lanjutnya, Keberadaan qanun KTR nantinya dapat memposisikan ruang terbuka bagi perokok aktif maupun bagi yang tidak merokok.

“Bagi perokok nantinya memiliki ruang tersendiri untuk merokok, sedangkan yang tidak merokok juga haknya akan dihargai, sehingga kesehatan di sekeliling tetap terlindungi,”sambungnya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *