LENSAPOST.NET – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., secara resmi membuka Pendidikan Profesi Pengacara Publik yang diselenggarakan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Aceh dan Fakultas Hukum Universitas Samudra.
Kegiatan yang berlangsung di Asrama Haji Banda Aceh tersebut diikuti sekitar 120 hingga 126 sarjana hukum dari berbagai daerah di Aceh.
Para peserta dipersiapkan menjadi pengacara publik yang diharapkan mampu memberikan layanan advokasi hukum dan kebijakan publik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Dalam sambutannya, Nasir Djamil menegaskan bahwa menjadi advokat tidak cukup hanya menguasai pasal dan peraturan perundang-undangan. Seorang advokat, kata dia, harus memiliki kemampuan menemukan kebenaran, memahami realitas sosial, menjunjung tinggi etika, serta berani memperjuangkan keadilan.
“Advokat hadir bukan sekadar untuk memenangkan perkara atau membela klien, tetapi untuk menegakkan hukum, menemukan kebenaran, melindungi hak, dan memastikan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil,” ujar Nasir Djamil di Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, profesi advokat dapat dipahami melalui empat pijakan penting, yakni ontologi, epistemologi, aksiologi, dan etika.
Ontologi menjawab mengapa advokat diperlukan, epistemologi membahas bagaimana kebenaran ditemukan, aksiologi menjelaskan untuk apa profesi tersebut dijalankan, sedangkan etika menjadi batas agar kewenangan profesi tidak disalahgunakan.
Nasir juga mengingatkan para calon advokat agar tidak membangun argumentasi hukum berdasarkan asumsi maupun opini publik.
“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Fakta harus ditemukan, bukti harus diuji, keterangan saksi harus diperiksa, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Ia turut menekankan pentingnya kemampuan advokat membaca perubahan dan perkembangan dunia hukum. Menurutnya, perkembangan sengketa perdata internasional menunjukkan bahwa sistem peradilan suatu negara dapat menjadi bagian dari kekuatan hukum dan ekonomi global.
Karena itu, para calon advokat Aceh diminta terus meningkatkan kapasitas dengan mempelajari hukum, filsafat, ilmu pengetahuan, fakta, alat bukti, serta kemampuan menyusun argumentasi yang logis dan meyakinkan.
Nasir menegaskan, advokat tidak boleh hanya beraktivitas di ruang sidang. Sebagai bagian dari masyarakat, advokat harus memahami persoalan sosial, ekonomi, pemerintahan, serta berbagai problem hukum yang dihadapi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
“Advokat harus mampu menjembatani idealita dengan realita. Hukum memiliki nilai ideal tentang keadilan, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi manusia,” katanya.
Ia mengajak para peserta menjadikan pendidikan tersebut bukan sekadar jalan untuk lulus ujian dan memperoleh legitimasi profesi, melainkan sebagai proses membangun kapasitas, integritas, keberanian, dan kesadaran hukum.
Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Aceh sekaligus Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H., mengatakan pendidikan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat Aceh.
“Harapan kami, pendidikan ini melahirkan pengacara publik yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian terhadap masyarakat,” ujar Safaruddin.
Para peserta nantinya akan mengikuti rangkaian pendidikan dan ujian profesi advokat serta menjalani proses magang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan bekal tersebut, mereka diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, S.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh, serta perwakilan Polres Aceh Besar.
Menutup pesannya, Nasir Djamil mengajak para sarjana hukum untuk memandang profesi advokat sebagai bagian dari perjalanan menjaga kehormatan hukum dan masa depan negara hukum Indonesia.
“Advokat yang hebat bukan hanya mereka yang mampu memenangkan perkara, tetapi mereka yang mampu menjaga kehormatan hukum, membela kebenaran, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.












