LENSAPOST.NET – PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang warung kopi hingga cafe buka di atas jam 00.00 WIB. Menurut pengamat kebijakan publik Nasrul zaman menyiratkan kalau Banda Aceh tidak aman bagi pelaku usaha
“Selama ini meski buka 24 jam di Banda Aceh tidak ada kejadian kriminal dan kejahatan lain yang beresiko bagi pemilik usaha juga bagi pelanggan,”kata Nasrul kepada wartawan, Kamis 10 Agustus 2023.
Karena itu dia menilai SE Gubernur Aceh No. 451/11286 bukan berlandaskan pengetahuan pemimpin sebagai kepala daerah yang cenderung mengedepankan emosional dan cenderung lemah pikir.
“Gubernur itu harus paham tugasnya bukan hanya untuk “melarang-melarang” demi kondusifitas yang diimpikannya,”ujarnya.
Tugasnya adalah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha kapanpun usaha itu dilakukan.
“Harus diingat juga bahwa sementara ini Banda Aceh itu telah menjadi destinasi utama wisata di Aceh dan menjadi factor yang menghidupkan kota Banda Aceh,”sebutnya.



![Koleksi emas [Foto acehonline]](https://lensapost.net/wp-content/uploads/2026/01/20240109-img-0305-250x140.jpg)








